"Hibah itu memang modus, dan itu kelihatan di banyak pejabat kita. Mereka bermain berhati-hati dengan membuatnya dalam laporan harta kekayaan," terang Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2010).
Zaenal memberikan contoh, seringkali ditemui, pejabat atau penegak hukum yang hanya menerima gaji Rp 5-10 juta, tetapi kemudian memiliki tabungan sampai miliaran dan rumah di daerah elit, sedang dalam laporan LHKPN, harta itu tercantum hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal juga menilai aneh, melihat banyaknya pejabat di Indonesia yang mendapat hibah. "Berarti orang Indonesia baik sekali, banyak memberikan hibah kepada pejabat," sindirnya.
Agar tidak menimbulkan prasangka dan kecurigaan, selain melalui laporan LHKPN notabene hal ini KPK, sang pejabat juga mesti benar-benar beritikad baik memberikan penjelasan.
"Harus benar-benar di-clear-kan, apakah itu benar-benar hibah atau tidak," tutupnya.
(ndr/iy)










































