Waspadai Hibah Jadi Modus Bagi Pejabat Terima Gratifikasi

Waspadai Hibah Jadi Modus Bagi Pejabat Terima Gratifikasi

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 11:13 WIB
Waspadai Hibah Jadi Modus Bagi Pejabat Terima Gratifikasi
Jakarta - Hibah ditengarai menjadi modus bagi pejabat untuk menerima gratifikasi atau suap. Hibah merupakan cara untuk mengakali pemberian agar bisa lolos dari pemeriksaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Hibah itu memang modus, dan itu kelihatan di banyak pejabat kita. Mereka bermain berhati-hati dengan membuatnya dalam laporan harta kekayaan," terang Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2010).

Zaenal memberikan contoh, seringkali ditemui, pejabat atau penegak hukum yang hanya menerima gaji Rp 5-10 juta, tetapi kemudian memiliki tabungan sampai miliaran dan rumah di daerah elit, sedang dalam laporan LHKPN, harta itu tercantum hibah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harta di luar kewajaran, mestinya KPK bisa masuk menyelidiki bila menemui hal semacam itu," terangnya.

Zaenal juga menilai aneh, melihat banyaknya pejabat di Indonesia yang mendapat hibah. "Berarti orang Indonesia baik sekali, banyak memberikan hibah kepada pejabat," sindirnya.

Agar tidak menimbulkan prasangka dan kecurigaan, selain melalui laporan LHKPN notabene hal ini KPK, sang pejabat juga mesti benar-benar beritikad baik memberikan penjelasan.

"Harus benar-benar di-clear-kan, apakah itu benar-benar hibah atau tidak," tutupnya.
(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini