"KPK harus segera memeriksa apakah ada praktek koruptif di masa lalu atau tidak. Karena hibah sebanyak itu tidak masuk akal," terang Direktur Pukat UGM, Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2010).
Banyaknya hibah itu terlihat dalam LHKPN Hadi yang dibuat pada 2001 dan diperbarui pada 14 Juni 2006. Pada Juni 2006, Hadi baru saja turun dari jabatan Dirjen Pajak. Sejumlah hibah dia terima sejak 1990-2004, berupa tanah, bangunan, apartemen, dan benda berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK harus benar-benar memastikan apakah hibah yang diterima itu bisa diterima logika atau tidak. "Apakah itu di luar kewajaran? Harus benar-benar diclearkan?" tutupnya.
Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa KPK sudah menerima laporan terbaru Ketua BPK Hadi Poernomo pada 9 Februari 2010. Kini data harta kekayaan itu sedang dilakukan verifikasi.
(ndr/asy)











































