"Hasil visum sudah keluar. Ada kekerasan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rahmad kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).
Ade mengatakan, Martin dikenakan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Meski Martin masih terus mengelak melakukan pemerkosaan terhadap N, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Bukti berupa visum pun dapat menjerat Martin.
"Ya dia memang masih nggak ngaku. Katanya cuma pegang saja. Nggak ada saksi juga katanya. Tapi kita kan punya buktinya visum dan korban juga masih kecil," jelasnya.
Sebelumnya N mengaku telah diperkosa Martin sebanyak 4 kali pada Desember 2009. Martin kemudian digerebek dan dihajar warga sekitar dan digiring ke kantor polisi.
(gus/iy)










































