"Kita akan undang para pakar, ahli, antara lain tokoh masyarakat," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Kading melalui hubungan telepon, Selasa (16/2/2010).
Kadir mengaku DPR hingga kini belum menerima draf RUU Perkawinan itu. Ia akan terlebih dulu mengecek prolegnas tahun ini.
Kadir belum bisa menilai lebih jauh tentang RUU Perkawinan itu. Namun menurutnya, nikah siri maupun kawin kontrak itu dimungkinkan dalam hukum agama.
"Karena fakta di masyarakat kawin kontrak banyak terjadi. Tapi di Sukabumi ada suatu kampung di mana turisnya banyak datang untuk kawin kontrak. Itu yang jadi persoalan," katanya.
(nik/iy)











































