"ICW mendesak KPK segera mengeluarkan hasil pemeriksaan internal mereka," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho saat dihubungi, Selasa (16/2/2010).
ICW meminta agar KPK bersikap terbuka soal pemeriksaan ini. Terlebih lagi, Feri diduga kuat telah melanggar kode etik karena memberi perlakuan khusus kepada mantan Jamintel Wisnu Subroto agar bisa menghindar dari kejaran wartawan. Feri mengantar Wisnu melalui pintu khusus di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Feri diatur dalam Peraturan KPK No 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai. Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf h.
Feri dinilai telah melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi.
Wisnu Subroto, Kamis (4/2/2010) lalu, bisa meninggalkan Gedung KPK tanpa diketahui wartawan. Rupanya, orang yang aktif dalam rekaman Anggodo Widjojo tersebut dikawal oleh Feri Wibisono, rekan lamanya di Kejagung yang kini di KPK.
Feri diketahui mengantar Wisnu lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya siapa pun yang diperiksa harus lewat lobi utama untuk pemeriksaan identitas.
Peristiwa ini dipergoki oleh para aktivis ICW yang turun berbarengan dengan Wisnu dan Feri dalam lift KPK. Keduanya langsung diam saat bertemu dengan para aktivis tersebut.
(mok/iy)










































