"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Bonaran harusnya mengikuti itu," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho saat dihubungi, Selasa (16/2/2010).
Menurut Emerson, tidak ada satupun manusia yang kebal hukum di negara Indonesia. Terlebih lagi penyidik hanya ingin memintai keterangan Bonaran sebagai saksi dalam kasus Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya dengan dalih profesinya sudah diatur dalam UU Advokat. Dalam UU tersebut, advokat tidak boleh bersaksi untuk kliennya.
(mok/mok)











































