"Kita akan beri pengarahan agar mau komitmen dengan ketentuan yang sudah ada mengenai tarif parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Benjamin Bukit lewat pesat singkat kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).
Menurutnya, setelah pemanggilan ini, diharapkan tidak ada lagi pengelola parkir yang menaikan tarif parkir secara sepihak.
"Kalau setelah dipanggil masih ada yang tarifnya naik, ijinnya langsung kita cabut. Pemanggilan kali ini sama dengan teguran ke tiga," tambah Benjamin.
Pemanggilan 584 pengelola parkir seluruh DKI ini dilakukan bekerja sama dengan Dishub dan Dinas Pelayanan Pajak, karena kedua pihak ini juga berhubungan langsung dengan para pengelola parkir.
"Undangan pukul 9.30 WIB, di Gedung Pelayanan Pajak Jl Abdul Muis karena kita (UPT Perparkiran) tidak punya tempat yang luas," pungkasnya.
Beberapa pengelola parkir sebelumnya dikedapatan telah menaikan tarif parkir secara sepihak, padahal dalam Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2004 dijelaskan jika tarif parkir untuk kendaraan roda 4 seharusnya Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Namun dalam kenyataannya ada beberapa tempat perbelanjan yang mematok Rp 4.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.
(her/mok)











































