Majelis hakim yang diketuai Syafrudin cukup jeli melihat strata pendidikan saksi sehingga mencairkan sidang dengan sikap yang ramah tapi tetap berwibawa. Pertanyannya pun dilontarkan dengan bahasa yang mudah dicerna oleh orang awam. Beberapa kali guyonan segar ia lontarkan agar saksi santai dalam memberikan keterangan.
"Anda punya KTP tidak?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda ingat lahir kapan?" tanya hakim lagi.
"Tidak Pak hakim, cuma ingat tahun. Ini akta kawin bolehnya juga dapat dari kawin massal," akunya.
Apna kemudian menyerahkan surat nikah warna cokelat yang telah dilipat menjadi 2 bagian. Kumal dan dimasukan sebuah dompet kecil.
"Wah ini jimat atau surat?" seloroh hakim yang disambut dengan senyuman Apna dan pengunjung.
Begitupun saat memberikan kesaksian, Apna duduk layaknya di warung kopi dengan duduk di ujung kursi panjang dekat kuasa hukum.
"Duduknya di tengah, jangan mepet-mepet," perintah hakim.
"Pendengaran saya tidak terlalu jelas," jawab Apna spontan yang disambut gerr dari pengunjung.
"Boleh, tapi duduknya yang sopan," kata hakim.
Beda Apna beda juga Andi Romli. Sebagai tanda pengenal, dia hanya mempunyai Kartu Keluarga. Itupun cuma copy-an yang telah lecek dan usang.
Adapun para pemulung lainya, memilih duduk di baris belakang. Bak di warung kopi, kaki mereka diangkat ke kursi di depannya. Atau dilipat di antara kaki satunya. Sedangkan beberapa yang lain memilih melepas alas kaki. "Ya begini ini pemulung," kilah seorang pemulung.
Chairul Saleh duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat dengan didakwa memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dia dituduh tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu. Agenda sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda sidang mendengar keterangan terdakwa.
(asp/mok)











































