"Tentunya berdasarkan hukum acara pidana, setelah dua kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, maka penyidik punya kewenangan untuk membawa paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2010).
Boy menjelaskan, saat penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Mustar dan Ferdi. Polisi juga, lanjut Boy, telah membawa surat penangkapan saat kejadian berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mereka) akan didengar keterangan sebagai tersangka. 1x24 Jam nanti diharapkan pemeriksaan bisa selesai, kalau tidak malam ini ya besok, kita lihat kondisi keduanya," tegasnya.
Sementara itu menurut Dedi Barnadi, selama ini Ferdi memang sering berada di Bandung untuk konsolidasi dengan beberapa rekannya. Mereka bermaksud untuk berkoordinasi terkait rencana pelaporan data Century ke KPK.
"Pelaporan ini akan dilakukan tepat tanggal 4 Maret karena bertepatan dengan berakhirnya dengan masa kerja pansus (Century)," kata Dedi yang juga merupakan kerabat Ferdi.
(mok/mok)










































