Ketiga tersangka tersebut adalah Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Tiga mantan anggota Kimisi IV DPR 2004-2009 itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, Senin (15/2/2010).
"Semuanya sudah pulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Azwar diketahui pulang terlebih dahulu sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara dua tersangka lainnya tidak diketahui pasti waktu kepulangannya.
Penyidik KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 12 Mei 2009.Β Hingga kini, mereka belum ditahan meski berkas kasusnya sudah hampir rampung.
Di dalam 'kompolotan', trio Fachri, Hilman dan Azwar mengenakan kode nama Tim Gegana. Tugas mereka melakukan lobi ke pihak terkait untuk memuluskan proyek pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Sumsel.
Mereka diduga menerima sejumlah uang Rp 5 miliar yang diberikan oleh Pemprov Sumsel terkait proyek itu. Nilai total yang suap yang Hilman terima sebesar Rp 435 juta, Azwar Rp 450 juta dan Fachri Rp 410 juta.
(mad/lh)










































