"Keduanya dibawa oleh petugas penyidik Direktorat Reskrimun Bandung sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Boy Rafli Amar melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (15/2/2010).
Mustar dan Ferdi saat ini masih di perjalanan dari Bandung menuju Jakarta. Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas hingga sejumlah politisi yang juga tim sukses SBY-Boediono seperti Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya. Mereka diduga telah menerima aliran dana dari Bank Century. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mustar dan Ferdi tidak pernah memenuhi panggilan selama polisi.
Sementara itu, Kepala Satuan Keamanan Negara, AKBP Daniel Tifaona juga membenarkan penangkapan tersebut. "Yah, betul (ditangkap)," ujarnya singkat. (mok/gah)











































