Bupati dan Mantan Bupati Natuna Dituntut 5 dan 4 Tahun Penjara

Sidang Korupsi APBD

Bupati dan Mantan Bupati Natuna Dituntut 5 dan 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Feb 2010 19:54 WIB
Bupati dan Mantan Bupati Natuna Dituntut 5 dan 4 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa tipikor menuntut hukuman lima dan empat tahun penjara kepada 2 terdakwa kasus penyalahgunaan dana APBD Kab. Natuna 2004. Dua terdakwa adalah bupati non-aktif, Daeng Rusnandi, dan mantan bupati, Hamid Rizal.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/2/2010). Dua terdakwa terbukti bersepakat menggunakan dana anggaran Kab. Natuna 2004 yang belum disahkan DPRD Natuna.

"Supaya majelis yang mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa I (Hamid Rizal) bersalah dan dipidana dengan penjara selama empat tahun, dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) dengan pidana penjara lima tahun, serta hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan," ujar ketua tim JPU KPK, Suwarji, saat membacakan tuntutan.

Di dalam berkas tuntutannya, Suwarji menyatakan dua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2). Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menangggapi tuntutan tersebut, baik Hamid maupun Daeng mengaku akan menyiapkan pembelaan. Sidang pembacaan duplik yang akan tetap dipimpin oleh hakim Tjokorda Rai tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan.
(mad/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini