"Saya sudah bilang, itu bukan vila. Kalau mau dibongkar, bongkar saja. Kalau negara mau ambil, ambil saja. Masa negara mau ambil dihambat," kata Idrus yang juga Ketua Pansus hak angket Century di Gedung DPR, Senayan, Senin (15/2/2010).
Idrus kembali menegaskan, bila bangunan miliknya itu bukan vila, tapi hanya bangunan kecil saja. Namun Idrus enggan untuk membongkar sendiri bangunan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat, 12 Februari lalu di kantor Kementerian Kehutanan. KPK, Polri, dan Pemkab Bogor diundang untuk memberi masukan tentang penanganan vila di TN Halimun, terutama tentang dasar hukum pengembalian aset milik negara. Tercapai pula keputusan untuk segera membongkar vila ilegal tersebut.
(ndr/van)










































