"Tidak datang lagi, mereka memang diundang," kata ketua LPSK, Abdul Haris
Semendawai saat dihubungi detikcom, Senin (15/2/2010).
Menurut Abdul, Ktut tidak hadir karena merasa sudah memberikan tanggapan
tertulis. Namun, majelis pemeriksa LPSK masih tetap akan melakukan pemanggilan untuk memperoleh keterangan langsung dari Ktut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, majelis yang diketuai oleh hakim konstitusi Akil Mochtar tersebut akan tetap memproses Myra dan Ktut meski mereka tidak hadir di sidang majelis pemeriksa LPSK. Putusan pun akan tetap dijatuhkan jika keduanya terbukti bersalah.
"Kita akan jalan terus sampai putusan, meski tanpa mereka," tutupnya.
Majelis pemeriksa LPSK dibentuk setelah tim kode etik LPSK menemukan adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku koruptif yang dilakukan Ktut dan Myra terkait kasus Anggodo. Keduanya dibawa ke sidang majelis untuk diputuskan apakah akan diberhentikan secara tetap atau tidak.
(mad/gah)











































