"Kami bertugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami tidak tahu kalau
tarif parkir naik, karena kami tidak mengawasi soal itu (tarif)," ujar
Kepala UPT Pajak Parkir dan Hiburan, Fadludin, saat menggelar rapat kerja dengan UPT Perparkiran, UPT Pajak Parkir dan hiburan serta APPBI di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2010).
Fadludin mengaku selama ini pihaknya hanya menarik pajak parkir sebesar 20 persen dari lahan parkir yang dikelola pengelola parkir, dan tidak menentukan besar tarif parkir.
"Urusan tarif parkir naik atau tidak, itu tidak ada kaitannya dengan kami. Yang jelas total pendapatan parkir harus disetorkan 20 persen," papar Fadludin.
Saat ditanya apakah ada kenaikan pajak yang disetorkan para pengelola
parkir karena adanya kenaikan sepihak, Fadludin mengatakan pihaknya
belum mengetahui.
"Pajak disetorkan tiap bulan, dan pajak bulan Februari disetorkan nanti bulan Maret, jadi kami belum tahu ada kenaikan apa tidak," jawab Fadludin.
Rencananya besok (16/2) UPT Perparkiran akan mengumpulkan pengelola parkir untuk kembali diberi pengarahan terkait tarif parkir. Jika nantinya didapati ada pengelola yang masih menaikan tarif, maka dipastikan UPT Perparkiran akan langsung mencabut izinnya.
"Kita akan tegas, karena kami tidak mau ada masalah dikemudian soal warga yang protes tentang naiknya tarif parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Benyamin Bukit usai rapat.
(her/lrn)











































