Kesepakatan itu diambil pada Jumat, 12 Februari lalu di kantor Kementerian Kehutanan. KPK diundang untuk memberi masukan tentang penanganan vila di TN Halimun, terutama tentang dasar hukum pengembalian aset milik negara.
"Hasil pertemuan di Kemenhut Jumat kemarin disepakati agar wilayah
tersebut dikembalikan sebagai taman nasional," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, lewat telepon, Senin (15/2/2010).
Tim KPK yang bertemu dengan Tim Investigasi Kemenhut dipimpin oleh Deputi Pencegahan Eko Tjiptadi. Pada prinsipnya, KPK setuju untuk melakukan penertiban di TN Halimun jika ada indikasi pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Waktu pembongkaran, kata Haryono, saat ini masih dibahas di lingkungan
Kementerian Kehutanan. Tim yang saat ini bekerja masih melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang akan dibongkar.
"Teknisnya masih dirancang Kemenhut," tutup Haryono.
Sebelumnya, pejabat Pemkab Kabupaten Bogor juga sudah siap untuk melakukan pembongkaran terhadap vila-vila milik pejabat dan pengusaha dari Jakarta tersebut. Mereka saat ini masih mendata para penghuni dan pemilik vila.
Data sementara di lokasi TN Halimun-Salak terdapat 143 vila liar. Vila-vila itu dimiliki artis dan pejabat, antara lain Idus Marham, Rizal Mallarangeng, Ryamizard Ryacudu, dan Ahmad Albar.
Di dalam lokasi juga terdapat vila yang dijadikan tempat usaha seperti
resor. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per malam.
(mad/lrn)











































