Mendapati penggantian mendadak, jaksa pengganti, Dwi Agus Setyaningrum merasa keberatan jalannya sidang.
"Mohon sidang ditunda karena jaksa sebelumnya dipindahtugaskan. Saya baru menerima berkas tadi siang, sesaat sebelum sidang. Jadi saya belum siap," kata Dwi dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (15/2/2010)
Keberatan jaksa ini otomatis mendapat keberatan oleh pengacara terdakwa
serta majelis hakim. Menurut Ketua Majelis Hakim, Syafrudin, masalah
penggantian jaksa adalah masalah internal jaksa. Terlebih, seluruh saksi
dari jaksa telah dihadirkan ke sidang pengadilan.Β
"Penggantian jaksa itu urusan internal jaksa, karena, katanya jaksa itu kan satu. Apalagi saksi dari jaksa sudah semua. Jadi saya pikir, karena saksi sekarang saksi yang meringankan maka sidang tetap dilanjutkan," kata Syafrudin menengahi perdebatan.
Adapun menurut kuasa hukum terdakwa, Raja Nasution, penggantian ini merupakan kejanggalan luar biasa. Apalagi sidang telah berjalan 1 bulan
lebih dan jaksa telah menghadirkan saksi-saksi mereka.
"Ini ada apa? Belum ada sepanjang sejarah, jaksa diganti beberapa jam sebelum sidang dimulai," kata Raja Nasution usai sidang.
(asp/anw)