"Kalau tidak sanggup sebaiknya mundur saja, masih banyak yang mau kelola.
Jangan malah melanggar peraturan dan membebani rakyat," ujar Anggota
Komisi B DPRD DKI Jakarta Andika saat menggelar rapat kerja dengan UPT
Perparkiran, UPT Pajak Parkir dan hiburan serta APPBI di Gedung DPRD DKI
Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2010).
Tidak hanya itu, keterangan yang dilayangkan APPBI yang menyatakan
kenaikan tarif parkir baru dilakukan per 1 Februari 2010 juga dibantah
Andika.
"Saya terima laporan kalau kenaikan tarif itu bukan cuma mulai 1 Februari
tapi sejak bulan November tarif sudah naik," tambah polisi Gerindra ini.
Sorotan yang sama juga dilayangkan Aliman Aat,anggota Komisi B lainnya,
yang menilai kenaikan parkir tersebut tidak layak dilakukan. Meskipun
diakuinya bahwa peraturan yang mengatur ketentuan tersebut sudah layak
direvisi.
"Seharusnya pengelola dapat bersabar dan tidak langsung menaikkan tarif
secara sepihak," ujar politisi Partai Demokrat itu.
DPRD pun sepakat jika selisih kenaikan tarif yang telah dipungut pengelola
parkir sejak tanggal 1-4 Februari lalu diserahkan kepada kas Pemda.
"Selain itu pengelola parkir juga harus buat permintaan maaf di media.
Soal pidana atau tidak itu kita tentukan setelah pengelola parkir bertemu
UPT Perparkiran," ujar Ketua Komisi B Selamat Nurdin ketika menutup rapat.
(her/anw)











































