Demikian disampaikan Ketua APPBI Stefanus Ridwan dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2010).
"Biaya perawatan terus naik. Seperti biaya air bersih, listrik, dan PBB terkait kenaikan NJOP," kata Stefanus.
Selain itu di dalam Pergub DKI Jakarta No. 48/2004 disebutkan, setiap 2 tahun dilakukan peninjauan tarif parkir. Pada waktu perda itu disahkan, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 per jam pertama dan Rp 1.000 per jam berikutnya untuk kendaraan roda 4 dan lebih.
"Tapi kenyataan tidak pernah ditinjau ulang," sambung Stefanus.
APPBI sebenarnya sudah sempat mengajukan permohonan ke DPRD DKI Jakarta untuk peninjauan ulang tarif parkir. Tetapi karena surat yang dikirimkan pada 2007 dan 2007 itu tidak mendapatkan jawaban, maka masih diberlakukan tarif lama.
"Kenaikan itu dilakukan pengelola parkir dan di luar koordinasi kami. Kami akui itu salah, tapi tarif sudah kembali turun," papar Stevan.
(lh/iy)