Usai Ketua Majelis Hakim Djumain membacakan putusan seumur hidup, Susrama yang berdiri dengan pakaian batik coklat tersenyum. "Semua yang dituduhkan, demi Tuhan saya tidak berbuat. Saya akan banding," kata Susrama pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (15/2/2010).
Putusan tersebut disambut isak tangis oleh istri korban Sagung Mas Prihantini. Ia menilai putusan Majelis Hakim Djumain sesuai dengan harapan publik. "Puas atau tidak puas, toh suami saya tidak kembali," kata Sagung terisak meneteskan air mata.
Sementara itu, pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa, tidak puas dengan putusan seumur hidup Susrama. "Kami tidak rela, karena Susrama tidak pernah melakukan pembunuhan," katanya.
Ia berdalih, mungkin saja Prabangsa dibunuh dengan cara dipukul orang lain di pantai Padangbai. "Matinya korban pun karena tenggelam," kata Santosa berdalih.
Susrama dinyatakan membunuh karena tidak terima dengan pemberitaan yang dibuat oleh Prabangsa. Korban menulis berita korupsi pada proyek pembangunan TK bertaraf internasional di Bali yang dipimpin oleh Susrama.
(gds/djo)











































