Hal ini disampaikan Ketua APPBI Stefanus Ridwan dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Selamat Nurdin itu berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2010).
"Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada anggota dewan. Kalau masih menemukan tarif parkir di mall yang masih tinggi, tolong laporkan ke kami, nanti kami tindak," ujar Stefan.
Dia mengakui APPBI pernah mengajukan permohonan kenaikan tarif parkir kendaraan roda 4 dan lebih pada 2006 dan 2007. Tetapi karena tidak ada jawaban dari DPRD DKI Jakarta, maka otomatis pihaknya memutuskan untuk tetap berlakukan tarif parkir lama, yaitu Rp 2.000 per jam pertama dan Rp 1.000 per jam berikutnya.
Sejak itu tidak ada pemintaan APPBI ke penyedia jasa parkir agar menaikkan tarif parkir di pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya kenaikan tarif parkir kendaraan roda 4 dan lebih menjadi Rp 4.000 per jam pertama dan Rp 2.000 per jam berikutnya merupakan inisiatif penyedia jasa parkir.
"Kenaikan itu dilakukan pengelola parkir dan diluar koordinasi kami. Kami akui itu salah, tapi tarif sudah kembali turun," papar Stevan.
(lh/ndr)











































