"Pak Herman tidak bisa dihadirkan karena sakit, kondisinya tidak memungkinkan untuk dibawa ke sini," ujar ketua penasihat hukum Herman, Farida Sulistiani.
Farida menjelaskan hal ini di Kantor Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl Soemarno, Jakarta Timur, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat keterangan dari RS Mitra Kemayoran, Jakarta, Herman Sarens dinyatakan payah ginjal dalam prosesi cuci darah 3 kali seminggu.
Selain itu Herman juga menderita hipertensi, gangguan irama jantung, riwayat operasi aneurisma, TIA (Transcient Ischemic Attact).
Hari ini Herman juga 15 dijadwalkan melakukan cuci darah, selanjutnya direncanakan tindakan operasi pembuatan akses permanent untuk cuci darah.
Kondisi klinis pada pukul 11.15 WIB yang dinilai dokter jaga dan dokter jantung RS Mitra Kemayoran menyebutkan keadaan umum Herman sadar lemah. Tekananan darah 200/110 mmHG.
"Selanjutnya diberikan terapi anti hipertensi, perawatan intensive, observasi dan evaluasi sehingga untuk saat ini tidak layak untuk transport," demikian isi surat keterangan yang ditandatangani Dr Susila Widiastuti ini.
Β
Pada pukul 13.10 WIB sidang baru dimulai.
(rdf/nrl)











































