sidang perdana uji materi hak angket DPR yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 1954 dan pasal 77 ayat 3 UU 27/2009 MPR, DPR, DPRD dan DPD. Namun majelis hakim meminta pemohon melengkapi materi gugatan.
"Saudara perbaiki terkait permohonan. Waktunya paling lambat 14 hari," ujar
Ketua Panel Hakim Akil Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2010).
Menurut Akil, para pemohon harus menunjukkan hak konstitusi apa yang dilanggar oleh pasal 77 ayat 3 maupun UU 6/1954. Pemohon diminta agar menjelaskan kerugian tersebut.
"Saya lihat permohonanya agak kabur. Urain konstitusional tidak ada," jelas
Akil.
Akil menambahkan, agar masalah hukum yang dipermasalahkan tidak perlu mencantumkan kejadian-kejadin yang terjadi di dalam sidang Pansus Hak Angket Bank Century.
"Kalau soal perilaku, soal kasus tidak usah disebutkan. Kalau contoh boleh lah. Karena kesannya kita menilai lembaga lain," terang Akil.
Selain itu, Akil juga menilai permohonan ini seperti menguji sengketa antar lembaga negara. Akil pun menyarankan agar para pemohon meminta kuasa dari presiden untuk menguji sengketa antar lembaga.
"Anda minta saja kuasa kepada presiden, kepada wapres untuk menguji sengketa antar lembaga negara. Boleh. Anda mewakili eksekutif melawan legislatif. Bisa diuji disini," imbau Akil.
Terkait saran tersebut, pemohon akan mendiskusikannya. "Kami akan diskusikan dengan tim dahulu," kata Bambang Supriyanto.
(ddt/anw)











































