"In absentia itu kan umumnya untuk tentara yang desersi, yang tidak jelas keberadaannya. Tapi kalau Pak Herman kan jelas sakit," ujar kuasa hukum Herman, Thomas Abbon.
Hal itu dikatakan Thomas di kantor pengadilan militer tinggi II Jakarta, Jl Soemarno, Jakarta Timur, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oditur militer pun sudah melihat sendiri kalau Pak Herman sakit," jelasnya.
Herman Sarens didakwa hendak memiliki aset tanah milik TNI seluas 29 ribu meter persegi lebih di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Hal itu terjadi ketika Herman masih menjadi Komandan Korp Markas TNI.
(rdf/nrl)











































