Bonaran tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.50 WIB, Senin (15/2/2010). Bonaran ditemani Ketua Departemen Pembelaan Profesi Peradi Jombi Simorangkir. Di KPK, Bonaran hanya menyerahkan surat ke meja resepsionis.
"Ayo masuk Pak, dipanggil penyidik di atas. Bapak karena sudah datang di sini," ujar seorang petugas keamanan KPK kepada Bonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Bonaran menjelaskan dirinya tidak boleh diperiksa karena profesinya sudah diatur dalam UU Advokat. Dalam UU tersebut, advokat tidak boleh bersaksi untuk kliennya.
Kalau pun nanti Bonaran tetap dipanggil lagi, dia tidak akan memenuhinya. "Nggak (akan datang). Tapi kalau saya dipaksa akan ada Peradi yang menjelaskan," terangnya.
Sementara itu, Jombi menyatakan ada mekanisme tersendiri bagi advokat yang nakal. Namun itu bukan berarti seorang advokat kebal hukum.
"Bukan kebal hukum. Tapi ada mekanisme tersendiri lewat dewan kehormatan," jelasnya.
(gah/iy)











































