Tujuh Pendukung Ba'asyir Jadi Tersangka
Sabtu, 01 Mei 2004 15:07 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak tujuh pendukung Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka atas insiden bentrokan yang terjadi dengan aparat Jumat kemarin,(30/4/2004). Ketujuh orang tersebut adalah Musa Alqosos pedagang di Sukoharjo Jawa Tengah. Nur-Haq Al-nurul mahasiswa LIPIA tinggal di Cengkareng Jakarta Barat, Margono Syafi'i pekerja swasta tinggal Umbulharjo Yogyakarta, Sukardi Al Kardi pedagang dari Jawa Tenagh, Ikhwan Khoiruddin mahasiswa LIPIA tinggal Jakarta Selatan, M As'ad pekerja swasta tinggal di Sukoharjo Jawa Tengah, dan Luthfi pelajar SMU kelas di Ngawi Jawa Timur.Ketujuh tersebut dijerat dengan dakwaan primer pasal 170 KUHP yakni melakukan pengroyokan terhadap aparat dan juga pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. Sedangkan dakwaan Subsidair-nya adalah pasal 216 dan 218 yang berisi tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas.Demikian penjelasan dari Kepala Unit (Kanit) II Harda Bangtah (Harta benda dan barang tanah) Polres Jakarta Pusat AKP Lilik Hariati kepada detikcom, Sabtu,(1/5/2004). Menurut Lilik, ketujuh orang ini menjadi tersangka karena saksi-saksinya cukup berat dan juga ketahuan memiliki barang bukti. Sedangkan 35 orang lainnya yang sempat diamankan oleh polisi dilepaskan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup kuat.Seperti diketahui, Jumat kemarin,(30/4/2004) Polres Jakarta Pusat mengamankan 42 orang massa pendukung Ba'asyir yang melakukan bentrokan dengan aparat, namun 35 orang akhirnya dilepaskan.Lilik juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap tujuh orang ini sudah selesai. "Mereka cukup kooperatif dan saat ini sedang dilakukan pemberkasan, dan mereka semua mengaku alasannya karena disemprot petugas dengan water canon," ujarnya. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain batu paping blok, bambu dan juga spanduk. Saat ini ketujuh tersangka masih ditahan di Polres Jakarta Pusat Jl. Kramat Raya Jakarta.
(ir/)











































