TPABB Tuntut Polri ke Pengadilan, Komnas HAM, dan DPR
Sabtu, 01 Mei 2004 12:57 WIB
Jakarta - Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) mengagendakan tuntutan atas Polri ke pengadilan, Komnas HAM, dan DPR RI melalui Komisi I dan II."Insiden kemarin upaya arogansi dari kepolisian. Kita akan bicarakan kapan akan mengajukan tuntutan itu," kata anggota TPABB Achmad Michdan di Kantor YLBHI Jakarta, Sabtu (1/5/2004).Pada kesempatan yang sama, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) membacakan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Wakil Khatib Am MMI Djauhari."MMI menuntut pembebasan Ba'asyir dari rekayasa palsu keterlibatan bom Bali. Karena kasus bom Bali sudah selesai disidangkan," ujarnya.Mereka juga menolak Ralph L Boyce sebagai Dubes AS untuk RI karena tidak lagi melakukan fungsinya sebagai Dubes, tetapi telah melakukan manuver-manuver politik guna menekan proses hukum yang ada di Indonesia."Kita menuntut peran pemerintah agar melindungi warga atas asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadi antek asing," kata Djauhari.Selain itu, MMI menuntut jaminan MA serta Menkeh dan HAM supaya mengawal pelaksanaan hukum yang sudah diputuskan, dan tidak membiarkan kezaliman terhadap Ba'asyir."Polisi juga harus menghormati dan mematuhi keputusan MA sebagai lembaga huum tertinggi di negara ini, yang telah memutuskan bebas tanpa syarat bagi ustad Ba'asyir," demikian Djauhari.
(sss/)











































