Komnas PA: Pemecatan Murid Langgar Hak Anak

Hina Guru di Facebook

Komnas PA: Pemecatan Murid Langgar Hak Anak

- detikNews
Senin, 15 Feb 2010 07:07 WIB
Komnas PA: Pemecatan Murid Langgar Hak Anak
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (PA) menyesalkan tindakan pihak SMU 4 Tanjungpinang yang mengeluarkan 4 siswanya lantaran menghina gurunya sendiri melalui situs jejaring sosial facebook. Pemecatan keempat siswa itu dinilai Komnas PA telah melanggar hak anak.

"Itu jelas melanggar hak anak. Mereka masih punya masa depan cerah," tegas Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/2/2010).

Menurut Arist, seharusnya kepala sekolah meninjau ulang hukuman tersebut. "Gurunya emosional. Kepsek harusnya tinjau kembali kebijakan mereka," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kata Arist, fungsi guru bukan hanya memngajar, tapi juga memberikan bimbingan. Guru seharusnya bisa memberikan bimbingan di tengah perkembangan teknologi yang diperoleh para murid.

"Jangan hanya karena facebook. Harusnya disadari fungsi guru yang juga membimbing agar anak berbudi pekerti," jelasnya.

Empat siswa SMU Negeri 4 Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan  Riau (Kepri) dikeluarkan bersamaan karena dianggap menghina guru lewat facebook. Keempat siswa itu adalah Al, Ya, Ha dan siswi berinisial Am. Keempat siswa ini kesal atas tugas rumah yang diberikan seorang guru wanita bidang keterampilan karena terlalu berat.

Wakil Kepala Sekolah SMU 4 Tanjungpinang, Yose Rizal, menganggap tindakan dikeluarkannya 4 murid mereka sudah hal yang wajar. Itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Pihak sekolah juga tidak mau disalahkan sepenuhnya atas dikeluarkannya murid yang menghina gurunya di facebook tersebut.
(mei/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads