Diam-diam MA Seleksi 79 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Puncak Bogor

Diam-diam MA Seleksi 79 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Puncak Bogor

- detikNews
Minggu, 14 Feb 2010 15:51 WIB
Diam-diam MA Seleksi 79 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Puncak Bogor
Jakarta - 79 Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi akan mengikuti seleksi tahap akhir oleh Mahkamah Agung pada 15-16 Februari nanti. Tempat seleksi pun sangat jauh dari jangkauan publik, yakni di kawasan Mega Mendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, pada 11, 12, 13 Februari lalu para calon hakim ad hoc Tipikor juga telah melakukan serangkaian tes seperti profile assesment, tes psikologi, dan sebagainya. Proses seleksi yang terkesan diam-diam ini dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kalau yang dipermasalahkan adalah anggaran untuk publikasi, kenapa MA akhir 2009 lalu bisa membiayai pegawainya untuk jalan-jalan ke luar negeri? Sepertinya nggak niat seleksi kali ini," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Illian  Deta Arta Sari saat jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (14/2/2010).

Selain mempermasalahkan minimnya publikasi, jumlah calon yakni 79 orang  dianggap terlalu kecil. Padahal, hakim agung yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan anggota hakim ad hoc di 7 wilayah Indonesia sebanyak 61 orang. Artinya cuma sekitar 18 orang saja nantinya yang tidak akan lolos.

"Kami khawatir ada upaya sistematis untuk melemahkan Pengadilan Tipikor," sindir perempuan yang akrab dipanggil Ilin ini.

Menurutnya, keberhasilan seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor ini sangat menentukan nasib pengadilan penumpas para koruptor ini ke depan. Jika proses seleksinya saja kurang transparan, dikhawatirkan hakim yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan keinginan publik.

"Kami khawatir Pengadilan Tipikor nantinya tak ada bedanya dengan pengadilan umum," imbuh dia.

Tantangan yang akan dihadapi oleh panitia seleksi adalah menguji pemahaman para calon tentang korelasi antara keahlian yang mereka miliki dengan delik tindak pidana korupsi yang akan mereka usut nanti.

Dalam penjelasan UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, disebutkan bahwa keahlian di bidang hukum perbankan dan apsar modal, hukum pajak, serta commercial law diperlukan oleh para calon hakim Tipikor. Padahal, para calon hakim yang ada saat ini dianggap kurang memenuhi persyaratan dan kemampuan tersebut.

"Kalau dipaksa 61 orang akan terpilih, maka para hakim yang memiliki catatan-catatan buruk dalam karirnya lah yang nanti akan menentukan nasib Pengadilan Tipikor ke depan," papar Ilin.

(anw/rrr)


Berita Terkait