"Ya kalau kita dari KY akan melakukan penelaahan atas putusan ini dan itu akan kita lakukan secara otomatis karena kasus ini mendapat sorotan publik," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
Kesimpulan sementara KY, tidak ditemukan kejanggalan terkait putusan itu. "Tapi kalau memang dari pihak Antasari merasa ada fakta yang tidak diakomodir secara proporsional bisa dilihat di tingkat bandingnya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini KY belum melakukan upaya mengeksaminasi kasus tersebut. Namun bagaimanapun KY akan melakukan pemantauan. "KY bisa saja melakukan analisis, tapi tidak boleh membuat judgement, itu salah," kata Busyro.
(ndr/nrl)











































