Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Peradilan Agama ini didukung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
"Di Indonesia dilarang oleh UU untuk menjaga akibat buruk korban-korbannya. Menurut saya pelarangan itu tidak melanggar agama," kata Mahfud.
Hal tersebut dia ucapkan di sela-sela pertemuan Alumni Universiats Islam Indonesia (UII) di Kantor Departemen Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
"Saya setuju karena soal pernikahan fiqih dan fiqih adalah buatan manusia berdasarkan waktu dan tempatnya," imbuhnya.
Menurut Mahfud, praktek nikah siri selama ini kebanyakan dijadikan para lelaki untuk melampiaskan hasrat seksual belaka.
"Saya sangat setuju kalau pelaku pernikahan siri dipidana. Anak-anak terlantar, istri pertama tidak diakui. Istri hanya dijadikan pemuasan seksual," alasan Mahfud.
Tafsir ulama kan berbeda-beda? "Ya karena berbeda-beda itu kita boleh milih tafsirannya yang mana, kalau ditanya ke saya, saya ikut nikah siri harus diatur UU," pungkasnya.
(anw/nrl)











































