Kasus Ba'asyir, Sejumlah Tokoh PKS Minta Kapolri Mundur
Sabtu, 01 Mei 2004 01:57 WIB
Jakarta -
Sejumlah anggota legislatif dan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuntut Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengundurkan diri dari jabatannya menyusul penahanan kembali Abu Bakar Ba'asyir yang menyebabkan sejumlah korban luka-luka.Tuntutan disampaikan anggota legislatif PKS Mutamimmul Ula dan calon anggota legislatif PKS Suripto di Jakarta, Jumat (30/4/2004). Kapolri harus mundur, menurut kedua orang itu, sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa menolak intervensi asing dalam kasus Ba'asyir. Selain itu juga sebagai tanggung jawab akibat tak bisa mencegah pecahnya kerusuhan di Ambon.Tamim, begitu Mutamimmul biasa dipanggil, dan Suripto juga meminta Polri menangguhkan penahanan Ba'asyir. Mereka bahkan menyatakan siap menjadi jaminan. "Kalau ustad Ba'asyir lari, kami siap menjadi jaminan," kata Tamim.Kedua tokoh PKS itu menilai intervensi asing khususnya AS dalam kasus Ba'asyir sangat kental. Buktinya, Ba'asyir yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dibebaskan dari hukuman, Jumat (30/4/2004) ditahan lagi setelah sebelumnya pemerintah AS melalui Dubes AS untuk Indonesia Ralph L Boyce meminta Ba'asyir tak dibebaskan.Tamim juga mengecam bentrokan antara aparat keamanan dengan pendukung Ba'asyir yang menolak penahanan kembali Ba'asyir. Menurutnya, sikap aparat keamanan terlalu berlebihan sehingga menyebabkan puluhan orang luka-luka.Ia lebih jauh membandingkan sikap aparat terhadap pendukung Ba'asyir dengan penanganan peringatan Republik Maluku Selatan (RMS). Terhadap pendukung Ba'asyir sangat represif, sedangkan terhadap aktivis RMS terkesan membiarkan. Tamim lantas mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus Ba'asyir sebagai pelajaran berharga dalam memilih pemimpin yang akan datang. "Rakyat harus hati-hati memilih pemimpin. Jangan pilih pemimpin yang tidak bisa melepaskan ketergantungan kepada asing," tandas Tamim.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































