"Sejauh ini juga belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenlu meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal korupsi di Kemenlu tersebut," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam siaran pers, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan, terindikasi adanya upaya Kemenlu mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan mark-up tiket perjalanan dinas diplomat Kemenlu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan undag-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu penyelesaian secara administratif faktanya tidak memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku.
"Hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam upaya memerangi korupsi. Selain itu dapat diindikasikan pula bahwa Kemenlu berupaya melindungi pelaku korupsi maupun pejabat yang menerima manfaat (gratifikasi) tersebut dengan penyelesaian secara internal," tutupnya.
Sebelumya, pada pekan lalu, ICW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tiket pesawat ke KPK pada 2009. Ditengarai negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
(ndr/nrl)










































