Komnas Selidiki Pelanggaran HAM Selama DM Aceh, Mei
Jumat, 30 Apr 2004 23:08 WIB
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) HAM akan segera melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) selama darurat militer (DM). Penyelidikan sendiri akan segera dilakukan pada bulan Mei ini.Demikian disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara kepada wartawan usai bertemu dengan Menko Polkam ad interim Hari Sabarno di kantor Menko Polkam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/4/2004).Menurut Garuda Nusantara, rencana penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komnas HAm merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPP HAM Aceh yang dipimpin oleh MM. Billah selama darurat militer di Aceh diberlakukan sejak 19 Mei-Desember 2003. "Ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan biasa berdasarkan UU No. 39," katanya.Penyelidikan sendiri akan dilakukan atas berbagai kasus pelanggaran HAM,seperti extra judicial killing, pemerkosaan, penghilangan paksa, pengusiran paksa dan penyanderan. "Kita selidiki, karena memang ini dilakukan oleh kedua belah pihak baik aparat keamanan maupun pihak GAM, karena menyandera itu melanggar HAM," jelas Garuda Nusantara.Rencana penyelidikan inilah yang dilaporkan kepada Menko Polkam ad interim Hari Sabarno. Ditanya kapan tim penyelidik ini akan bekerja, Garuda menjawab sesegara mungkin. "Deadline penyelidikan sendiri kurang lebih 2 minggu atau dua bulan," katanya.
(iy/)











































