KPU Sambut Baik Penolakan MA Atas Judicial Review Gus Dur
Jumat, 30 Apr 2004 20:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review (uji materi) atas SK KPU nomor 31/2004 tentang petunjuk teknis penilaian kemampuan jasmani dan rohani capres-cawapres dan SK KPU nomor 26/2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan capres dan cawapres yang diajukan PKB dan Gus Dur. KPU menilai keputusan MA tersebut menunjukkan tindakan KPU mengeluarkan SK tersebut untuk menjabarkan UU nomor 23 tahun 2003 yang mensyaratkan capres dan cawapres sehat jasmani dan rohani merupakan tindakan yang benar. Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Halid Awaluddin kepada wartawan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (30/4/2004). Menurut Hamid, ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2003 tersebut bersifat famplet, hanya pernyataan tanpa ada ukuran. Dengan demikian KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk membuat ukuran-ukurannya dalam kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan medis. "Jadi SK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan justru merupakan hal yang salah apabila KPU tidak membuat penjabaran sama sekali atas ketentuan UU itu," tandas Hamid. Hamid menjelaskan, fungsi dibuatnya SK itu adalah memberi kepastian hukum agar tak terjadi perdebatan yang berkepanjangan terhadap penafsiran materi UU nomor 23/2003. Selain itu juga untuk memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk maju sebagai kandidat capres dan cawapres."Termasuk juga Gus Dur. Apakah Gus Dur dilarang ikut tes, tidak toh? Namun bila hasilnya menyatakan bahwa kandidat yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan kesehatan hal itu sepenuhnya wewenang dari lembaga yang mempunyai kompetensi teknis dalam dal ini IDI bukan KPU," jelas Hamid.Diingatkan, tim ahli IDI terdiri dari para dokter yang sudah memiliki pengalaman latar belakang pendidikan dan pengakuan yang luas. Kemampuan anggota IDI diakui oleh kedokteran internasional sehingga secara teknis dan hukum keputusannya dapat dipertanggungjawabkan. "Di sana tak ada paranormal atau dukun beranak yang hasil kerjanya tidak dapat dipertanggungajwabkan," tandasnya. Hamid juga membantah tudingan Gus Dur bahwa KPU telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang cacat dan melanggar hak-hak politik dan sipil yang menjadi konvensi internasional. Tuduhan itu dinilai KPU salah alamat."Klausul diskriminasi dalam konvensi internasional tersebut menyangkut perbedaan ras, gender, agama, aliran politik dan status sosial. Bukan mengenai keterbatasan fisik. "Mengenai hak penyandang cacat, menurut Hamid, harus dilihat dari sisi profesionalisme. "Ada bermacam pekerjaan yang mempunyai standar-standar tertentu salah satunya adalah kriteria kemampuan secara fisik," demikian Hamid.
(iy/)










































