"Kalau sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) baru dipindahkan ke lapas, dia (Wiliardi) kan hanya titipan," kata Kadivhumas Mabes Polri Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantor Polres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (13/2/2010) malam.
Edward menjelaskan, meski telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mabes Polri belum berencana untuk memindahkan Williardi. Pemindahan akan dilakukan setelah putusan Williardi berkekuatan hukum tetap.
"(Williardi) Terpidana betul, tapi kan dia banding," imbuh Jenderal bintang dua ini.
Kombes Pol Williardi Wizar dinyatakan bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Williardi divonis 12 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam rencana pembunuhan. Selain akan menjalani hidup di bui, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga terancam dipecat dari kepolisian.
(ape/ape)











































