MK Terus Kaji UU Penodaan Agama

MK Terus Kaji UU Penodaan Agama

- detikNews
Sabtu, 13 Feb 2010 21:41 WIB
 MK Terus Kaji UU Penodaan Agama
Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) akan serius mengkaji UU Penodaan Agama. Diharapkan bulan April nanti sudah bisa didapatkan hasilnya. Pengkajian ini karena beberapa butir di dalam undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Salah satu poin yang penting adalah jumlah agama yang diakui di Indonesia. Saat ini, Indonesia mempunyai 6 agama yang diakui oleh pemerintah. Pengkajian ini berangkat dari gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah alm Gus Dur.

"Kami akan terus menerus melakukan sidang, tiap minggu mengkaji undang-undang," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri wisuda Untag, Sabtu (13/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengkajian ini melibatkan 60 ahli dari berbagai kalangan dari dalam negeri dan dari Amerika Serikat. Banyaknya kalangan yang dilibatkan dalam pengkajian ini bertujuan agar bisa mendapatkan pandangan yang luas.

"Kami ingin memperhatikan pandangan banyak kalangan dan banyak pihak. Agar nantinya keputusan yang buat diterima semua kalangan," tuturnya.

(iwd/ape)


Berita Terkait