"Kemarin saya sudah mendapat kepastian dari KY bahwa akan mengirim stafnya untuk memantau jalannya sidang peradilan," kata pengacara Chairul Saleh, Raja Nasution saat dihubungi detikcom, Sabtu, (13/2/2010).
Sayangnya, pemantauan ini tak diikuti oleh komisi negara lainnya yaitu Komnas HAM dan Kompolnas. Padahal, kedua institusi tersebut telah dimintai bantuannya untuk mengawal jalannya sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membebaskan Chairul Saleh, senin besok akan dihadirkan 2 orang saksi yang melihat proses penangkapan tersebut. Saksi tersebut adalah yang
melihat, mendengar dan mengetahui sendiri proses penangkapan Chairul hingga
tiba-tiba dituduh memliki ganja.
"Selain dua saksi, dari fakta-fakta sidang bisa diketahui kemana arah kasus ini. Dan saya yakin, persidangan ini akan mengarah terhadap bebasnya terdakwa dari semua tuntutan," janjinya.
Awal mula kasus tersebut bermula ketika pemulung yang biasa mencari botol bekas, Chairul Saleh (38), dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram dan tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu. Bersama puluhan pemulung lainnnya, dia tinggal di tepi rel KA, Jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini dia duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat untuk tuduhan yang dilontarkan polisi dan jaksa kepadanya.
(asp/gah)











































