"Nanti kita akan ke sana. Besok atau lusa kita akan temui anak itu," ujar Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Sabtu, (13/2/2010).
Arist mengatakan, pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. "Kita akan dorong Polres Depok nanti pelakunya dituntut ancaman di atas 15 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, N mengaku diperkosa oleh Martin (66), kakek yang berprofesi sebagai tukang pijit, di rumah kontrakan Martin. N diperkosa Martin sebanyak 4 kali.
(gus/nik)











































