MA Tolak Judicial Review
Gus Dur Mundur Jadi Capres
Jumat, 30 Apr 2004 16:13 WIB
Jakarta - Abdurrahman Wahid akan mundur sebagai capres PKB apabila MA tidak mencabut SK KPU 31/2004 tentang petunjuk teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani capres dan cawapres, dan SK KPU 26/2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan capres dan cawapres."Saya akan menarik diri dan tidak akan mencalonkan maupun mendukung siapapun," kata Gus Dur di kediaman fungsionaris Partai Bintang Reformasi(PBR) Ade Nasution, jalan Denpo I No 19, Jakarta Selatan, Jum'at (30/4/2004).Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh PKB dan Gus Dur terhadap SK KPU 31/2004 tentang petunjuk teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani capres dan cawapres, dan SK KPU 26/2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan capres dan cawapres.Keputusan atas surat permohonan nomor 07/P-HUM/2004 itu diambil MA pada Kamis 29 April 2004 pukul 14.10 WIB oleh 3 hakim agung, yakni Muchsan, Ahmad Sukardja, dan Widayatno Satrohardjono."MA menolak permintaan agar saya menjadi calon PKB untuk presiden. Padahal belum menetapkan cawapres tetapi sudah diganggu. Ini jelas sekali bertentangan dengan UU dan Konstitusi. MA pura-pura tidak melihat dan tetap dengan ungkapan bahwa seluruh proses pemilu berada di bawah KPU. Tetapi kalau bertentangan dengan UU gimana masa MA yang pengecut itu pura-pura nggak lihat," ungkap Gus Dur.Gus Dur memastikan setelah permohonannya ditolak tidak akan menempuh cara-cara kekerasan. "Kita tunggu saja apakah akan diubah atau tidak karena terus terang saya tidak suka jalan kekerasan. Kalau orang gunain kekerasan saya lebih dulu sedih tetapi apa boleh buat saya tidak takut karena saya tahu saya dilindungi rakyat," ujarnya."Kita tunggu saya Bagir Manan pulang tanggal 5 Mei nanti. Apa dia berani cabut itu karena keputusan ini masih bisa dianulir. Kita lihat saja nanti nggak usah buru-buru komentar," imbuh Gus Gur.Bagaimana dengan nama capres PKB?"Urusan masih ruwet kok ngurusin lainnya," demikian Gus Dur.
(aan/)











































