Vonis 10 Tahun Untuk Butar Butar

Tragedi Tanjung Priok

Vonis 10 Tahun Untuk Butar Butar

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 15:34 WIB
Jakarta - Mandan Komandan Kodim (Dandim) 0502 Jakarta Utara, Mayjen (pur) Rudolf Butar Butar divonis 10 tahun penjara. Butar Butar dinilai terbukti bersalah tidak mencegah pelanggaran HAM dalam peristiwa tragedi Tanjung Priok.Demikian vonis yang diterima Butar Butar di pengadilan HAM ad Hoc yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Jumat (30/4/2004). Vonis tersebut dibacakan secara bergantian oleh 5 anggota Majelis Hakim yang diketuai Cucut Sugiarto SH.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Butar Butar tidak mampu melakukan pencegaham terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini sebagaimana tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU) M Yusuf. Sama seperi Majelis Hakim, M Yusuf juga menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan 23 orang tewas dan ratuasn lainnya luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, berjasa kepada negara sebagai prajurit TNI dan mayoritas korban telah memaafkan peristiwa itu.Usai pembacaan voni, Butar Butar dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut. Menurut Butar Butar dirinya akan melakukan banding. "Saya kecewa dengan keputusan ini, tapi saya akan menghormatinya," ungkap Butar Butar usai persidangan.Sidang ini mendapat perhatian mereka yang pernah mengalami langsung peristiwa tragis pada 12 September 1984 itu. Puluhan korban dan keluarga korban, baik yang pro dan anti-islah, ikut menyaksikan secara langsung.M. Beny Biki, adik kandung almarhum Amir Biki menyatakan tidak puas dengan vonis tersebut. Menurutnya, hakim hanya mengganjar Butar Butar dengan hukuman yang paling ringan."Ini tidak maksmal. Padahal dalam persidangan banyak keterangan saksi yang seharusnya bisa memperberat hukuman bagi terdakwa," kata Beny.Sementara anggota DPR dari Fraksi Reformasi, AM Fatwa yang juga hadir, tidak terlalu mempersoalkan vonis bagi terdakwa. Bagi AM Fatwa, yang penting terdakwa telah terbukti bersalah. "Bagi saya dia terbukti bersalah dan kita harus memperingati," ungkapnya. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads