Banda Aceh - Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) di Aceh, Mayjen Endang Suwarya, menegaskan bahwa dia akan tetap melakukan penyelidikan berbagai kasus korupsi di tubuh Pemda Nanggroe Aceh Darussalam yang diduga melibatkan Gubernur Abdullah Puteh, meski harus menuai banyak komentar miring. Menurut Endang, hal tersebut masih dalam kewenenangannya.Sehari setelah kepulangannya dari Jakarta mengikuti rapat polkam dan rapat koordinator terbatas dengan Menko Polkam, Endang menjawab beberapa pertanyaan wartawan sebelum salat Jumat di Masjid Babul Mawaddah, Makodam Iskandar Muda, Jumat (30/4/2004). Berikut petikan wawancaranya:
Masih akan terus melanjutkan pemeriksaan berbagai dugaan kasus korupsi di Aceh?Saya merasa kenapa saya lakukan itu, karena saya punya kewenangan dalam tahap penyelidikan.
Ketua Komisi I Ibrahim Ambong usai Rapat Dengar Pendapat kemarin dengan Gubernur NAD mengatakan pada wartawan, bahwa PDMD harus proporsional, karena ada Kajati dan kepolisian yang menangani penegakan hukum.Itu kata Pak Ambong, kata saya tidak. Selasa depan saya akan melakukan pertemuan dengan DPR RI. Pada rapat dengan Menko Polkam kemarin saya sampaikan, itu metoda yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti. Satgas intel PDMD itu kan gabungan, ada unsur TNI, polisi, kejaksaan. Jadi bagi saya ini masih tahap biasa-biasa saja.Begini, seperti kita menangkap pencuri. Apa harus ada polisi langsung, siapa yang menemukan, tangkap dulu. Setelah itu baru diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pada dasarnya begitu. Ini bukan penyidikan.
Jadi Bapak akan tetap jalan terus?Akan tetap lanjut. Ya, kalau ada lagi, saya cari lagi. Lanjut aja, kenapa.
Kalau darurat militer dihentikan pada 19 Mei nanti?Kalau setelah itu, sudah tidak menjadi kewenangan saya lagi. Di Keppres (Keppres no.28 dan 97 tahun 2003, tentang pemberlakuan keadaan darurat di Aceh) jelas. Di Keppres, kewenangan saya bukan hanya pemulihan keamanan. Kalau hanya pemulihan keamanan, itu Pangkoops di Lhokseumawe. Saya ini PDMD . Jadi, saya juga ngurusin penegakan hukum, pemulihan ekonomi, itu tanggungjawab saya. Jadi kalau orang bilang hanya ngurus pemulihan keamanan, baca dulu dong Keppresnya.
Dengan langkah-langkah yang Bapak ambil belakangan ini, seperti pemeriksaan para pejabat daerah, banyak pihak yang merasa dirinya teraniaya.Siapa yang menganiaya, saya tidak merasa menganiaya siapa pun.
Komentar Bapak mengenai Gubernur Abdulah Puteh yang sudah menunjuk pengacara untuk kasus korupsi Rp 30 miliar yang sedang ditangani PDMD? Ini kan baru penyelidikan. Kalau sudah saya limpahkan ke kepolisian dan kemudian sudah di Kejaksaan, silakan. Nanti ada polisi dan jaksa yang menindaklanjuti.
Gubernur sudah hampir 10 hari tidak berada di Aceh, kemudian Sekda juga tidak berada di tempat, apa ada laporan opersional pemerintah daerah terganggu?Pada dasarnya begini, bukan persoalan terganggu atau tidak terganggu. Di aceh ini, keadaannya kan darurat, kita butuh penanganan yang lebih intens dari keadaan normal. Komentar saya itu saja.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini