Jadwal Pendaftaran Capres ke KPU Diundur 6-12 Mei

Jadwal Pendaftaran Capres ke KPU Diundur 6-12 Mei

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 15:22 WIB
Jakarta - Jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres diundur menjadi 6-12 Mei 2004. Pengunduran jadwal itu menyesuaikan dengan jadwal penetapan dan pengumuman hasil pemilu legislatif yang menurut UU Pemilu paling lambat 5 Mei 2004. Demikian dikatakan Ketua Pokja Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (30/4/2004). Sebelumnya, KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres 1-7 Mei 2004. "Berdasarkan rapat 29 April 2004, KPU memutuskan jadwal pencalonan presiden dan wapres diadakan penyesuaian waktu. Hal ini berkaitan dengan proses rekapitulasi nasional terhadap hasil pemilu legislatif yang sampai hari ini belum selesai," ujarnya. Penyesuaian itu, lanjut Anas, dengan asumsi KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu legislatif pada 5 Mei 2004. Penelitian berkas calon akan dilakukan 7-13 Mei 2004."Calon yang mendaftar tanggal 6 Mei, tanggal 7 Mei sudah bisa dilakukan penelitian berkas. Sementara, calon yang mendaftar 12 Mei, penelitian berkasnya 13 Mei," katanya. KPU akan menyampaikan hasil penelitian berkas calon 9-15 Mei 2004. Berdasarkan UU 23/2004 tentang Pilpres, parpol atau gabungan parpol diberi kesempatan untukmelakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan selama 7 hari setelah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan. "Bagi pasangan calon yang yang hasil penelitian berkasnya disampaikan 15 Mei, masa perbaikan paling lambat 22 Mei 2004," jelas Anas. Bunyi secara lengkap pasal 28 (5) UU Pilpres adalah apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 27, parpol atau gabungan parpol yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.Selanjutnya, pemeriksaan ulang pebaikan berkas pencalonan dilakukan 22-23 Mei 2004. Penetapan dan pengumuman calon dijadwalkan 24 Mei 2004, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada 25 Mei 2004. "Pada tanggal 25 Mei nanti sudah akan diketahui bukan saja pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat menurut UU tetapi juga nomor urut calon," papar Anas.Pengamanan PolriAnas mengatakan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres akan mendapat pengamanan dan pengawalan dari Polri. Kecuali, calon yang saat ini menjadi presiden atau wapres. "Calon yang sekarang menjadi presiden atau wapres pengamanan dilakukan Paspampres," katanya.Pengamanan dan pengawalan terhadap pasangan capres dan cawapres, lanjut Anas, dimulai sejak ditetapkan dan diumumkan KPU hingga pilpres putaran I berakhir. Namun, apabila pilpres berlangsung hingga putaran II, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada pasangan calon yang lolos ke putaran akhir itu."Untuk pasangan lain yang tidak sampai pada second round, tugas Polri sudah selesai," tuturnya. Setelah pasangan capres dan cawapres terpilih, pengamanan diserahkan kepada Paspampres. (asy/)


Berita Terkait