"Pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi Rio Sofwandi selaku mantan Direktur Utama PT Dayas Makara Uni," kata Kapuspenkum Didiek Darmanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).
Pemeriksaan terhadap Rio dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik pada Jampidsus. Rio dicecar 15 pertanyaan seputar keterlibatannya dengan tersangka Sarwo Edi tersebut.
"Saksi memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan jasa konsultan yang dilakukan oleh PT Daya Makara Uni," tuturnya.
Kasus ini berawal saat Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah. Kegiatan tersebut kemudian dianggarkan sebesar Rp 27,32 miliar.
Dari jumlah tersebut, pejabat pengguna anggaran Sarwo Edi kemudian menyetujui penggunaan dana Rp 25,45 miliar dan dibayarkan kepada 43 rekanan perusahaan jasa. Namun belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.
(nvc/gus)











































