Pakai Mobil DPRD, Ketua DPC PDIP Didenda Rp 500 Ribu
Jumat, 30 Apr 2004 15:00 WIB
Padang - Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara saat kampanye PDIP di lapangan Ambacang Bukittinggi pada 12 Maret 2004, Ketua DPC PDIP Pariaman, Jhoni Manday, pun didenda Rp 500.000.Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Padang, Jl.Khatib Sulaiman, dalam sidang hari ini, Jumat (30/4/2004). Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Machri Hendra tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), yakni denda sebesar Rp 300.000 subsider kurungan 2 bulan penjara. Sidang ini menghadirkan Ansharoeddin dan Hasril Chaniago, keduanya anggota Panwaslu Sumbar sebagai saksi.Dalam tuntutannya, Umum (JPU), Isrofi, SH menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa Jhony Manday, yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Pariaman (sebelumnya ketua DPRD Kab. Padang Pariaman) telah menggunakan mobil dinas pimpinan DPRD Kab. Padang Pariaman bernopol BA 28 F saat kampanye PDIP di lapangan Ambacang Bukittinggi 12 Maret 2004. Kampanye itu menghadirkan Taufiq Kiemas sebagai jurkam.Dalam kesaksiannya, anggota Panwaslu Sumbar, Hasril Chaniago, menyebutkan, dalam rekaman video yang diperoleh Panwaslu Sumbar, terlihat dengan jelas Jhoni Manday berada di lokasi kampanye dengan menggunakan mobil dinas DPRD tersebut. Ia datang ke lokasi bersama istri dan satu orang anaknya yang masih kecil.Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang menyatakan ia tiba di lokasi setelah kampanye usai dan bukan untuk mengikuti kampanye. Menurutnya, ia hadir di lokasi untuk meminta uang transportasi untuk anggotanya yang datang dari Pariaman kepada ketua DPD PDIP yang saat itu berada di lokasi.Usai persidangan, kepada wartawan, Jhoni Manday menyatakan dapat menerima putusan hakim tersebut meski tidak sepenuhnya menerima keterangan para saksi. "Saya menghargai supremasi hukum dan menerima putusan hakim meski ada beberapa keterangan saksi yang saya anggap tidak benar. Sebagai ketua partai dan anggota DPRD, saya berharap kasus ini dapat dijadikan contoh oleh masyarakat," demikian Jhoni Manday.
(nrl/)











































