Dalam 3 butir pertimbangan normatif yang disampaikan Senat Universitas kepada Rektor pada Rapat Senat Kamis (11/2/2010) tidak ada pernyataan yang menyinggung perihal pencabutan gelar profesor atas Anak Agung banyu Perwita.
Hal ini dituturkan oleh Rektor Unpar Cecilia Lauw ketika ditemui wartawan Jumat (12/2/2010). "Dalam 3 butir pertimbangan normatif yang dikeluarkan senat tidak ada mengenai itu," tutur Cecilia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Rapat Senat, disampaikan tiga pertimbangan normatif. Pertama, Plagiarisme adalah tindakan yang bertentangan dengan integritas, tata krama dan nilai-nilai akademik. Kedua, tindakan Anak Agung Banyu Perwita adalah tindakan plagiarisme, dan ketiga, Senat Unpar tidak bisa menerima tindakan plagiarisme.
(tya/asy)











































