MA Tolak Permohonan Judicial Review Gus Dur

MA Tolak Permohonan Judicial Review Gus Dur

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 14:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh PKB dan Gus Dur terhadap SK KPU 31/2004 tentang petunjuk teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani capres dan cawapres, dan SK KPU 26/2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan capres dan cawapres.Keputusan atas surat permohonan nomor 07/P-HUM/2004 itu diambil MA pada Kamis 29 April 2004 pukul 14.10 WIB oleh 3 hakim agung, yakni Muchsan, Ahmad Sukardja, dan Widayatno Satrohardjono.Keputusan itu dibacakan oleh Kepala Bagian Urusan Dalam MA Yunanto Mahendra dalam kapasitas mewakili Direktur PTUN kepada penasihat hukum PKB dan Gus Dur, Syaiful Anwar di Kantor MA Jakarta, Jumat (30/4/2004)."Relass (surat pemberitahuan putusan) belum bisa disampaikan pada hari ini. Masih dalam proses administrasi. Relass akan dikirim langsung pada alamat pemohon kurang lebih 1 minggu," kata Yunanto.Selama putusan tersebut belum disampaikan, jelas Yunanto, pengacara dapat meminta permohonan ekstra vonis, yaitu apabila ingin mempercepat dikeluarkannya putusan itu.KecewaAtas keputusan itu, Syaiful Anwar selaku penasihat hukum PKB dan Gus Dur mengaku sangat kecewa. "Kenapa dalam persidangan permohonan tersebut tidak dilakukan secara terbuka? Padahal kasus ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya."Kita juga kecewa karena Kamis kemarin pada saat keputusan, kita stand by di MA, tapi tidak tahu menahu dan tidak ada panggilan sidang. Tiba-tiba hari ini disebutkan keputusan sudah diambil kemarin," keluh Syaiful.Menurut dia, MA tampaknya sudah melanggar UU. Karena sidang seharusnya dibuka secara umum, dan ketika vonis diucapkan juga seharusnya dilakukan terbuka secara umum.Menanggapi komplain Syaiful, Yunanto menjelaskan, sebetulnya MA sudah terbuka, hanya tidak dipublikasi. "Tidak ada pemanggilan, termasuk kepada KPU, karena ini adalah permohonan, bukan gugatan," urainya. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads