"Senat setuju dengan yang dilakukan rektor. Di mana rektor sudah mengajukan pemberhentian diri Banyu Perwita dan yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri," kata Rektor Unpar Cecilia Lauw kepada wartawan di Kampus Unpar, Bandung, Jumat (12/2/2010).
Kapan SK Yayasan keluar, Cecilia mengaku belum mengetahuinya. "Tidak bisa dipastikan karena yayasan tidak bekerja setiap hari," tandas Cecilia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Senat telah mengeluarkan tiga pertimbangan normatif. Pertama, Plagiarisme adalah tindakan yang bertentangan dengan integritas, tata krama dan nilai-nilai akademik. Kedua, tindakan Anak Agung Banyu Perwita adalah tindakan plagiarisme. Ketiga, Senat Unpar tidak bisa menerima tindakan plagiarisme," tutur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Laurentius Tarpin membacakan tiga pertimbangan itu.
Prof Banyu dituding melakukan plagiarisme dalam penulisan artikel ke media massa. Kamis, 4 Februari 2010 lalu, The Jakarta Post sudah menarik artikel Banyu yang bernuansa plagiarisme. Pihak Unpar juga telah menyelidiki dan menemukan 4 artikel Banyu yang merupakan hasil plagiarisme. Terhadap hal ini, Banyu sudah meminta maaf.
(tya/asy)










































