"Untuk DKI kan ada perda yang melarang hewan berkeliaran di jalan raya. Siapapun boleh berunjuk rasa tapi gunakan alat peraga yang dibenarkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Edward mengatakan, Polri memahami kebebasan berunjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut tidak boleh menganggu kebebasan orang lain.
"Karena kebebasan yang kita gunakan sangat dimungkinkan mengganggu kebebasan orang lain. Maka perlu dibentuk pengaturan agar tertib," imbuhnya.
Menurut Edward, sesuai prosedur, setiap aksinya, pendemo disyaratkan oleh UU untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian termasuk memberitahukan tujuan demo, rute aksi, dan alat peraga.
"Sepanjang alat peraga dibenarkan tidak masalah dan disepakati antara pihak petugas dan pengunjuk rasa," jelasnya.
Tetapi, lanjut Edward, apabila dalam kesepakatan aksi tidak ada membawa hewan, sedangkan di lapangan ada hewan, maka terpaksa aksi akan ditertibkan.
"Intinya kita harus menghargai hak azasi orang lain dan hak cipta menggunakan hak azasi," tegasnya.
(gus/iy)











































