"Prinsipnya kita hormati putusan pengadilan karena ada prinsip independensi dan kemerdekaan putusan pengadilan," kata Denny Idrayana di Wisma Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Staf Khusus Kepresidenan RI bidang Hukum ini meminta semua pihak yang berkeberatan dengan vonis tersebut ingat bahwa masih ada proses hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Baik oleh pihak keluarga Antasari yang menilai putusan majelis hakim PN Jaksel tidak adil maupun pihak keluarga Nasruddin Zulkarnen yang merasa hukuman 18 tahun penjara terlalu ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)











































