Istana: Masing-masing Bisa Banding

Polemik Vonis Antasari

Istana: Masing-masing Bisa Banding

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 15:42 WIB
Jakarta - Putusan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar memunculkan pro dan kontra terhadap berat hukuman. Istana Kepresiden memilih untuk menghormati vonis tersebut sebagai hasil suatu proses hukum yang telah berjalan independen.

"Prinsipnya kita hormati putusan pengadilan karena ada prinsip independensi dan kemerdekaan putusan pengadilan," kata Denny Idrayana di Wisma Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Staf Khusus Kepresidenan RI bidang Hukum ini meminta semua pihak yang berkeberatan dengan vonis tersebut ingat bahwa masih ada proses hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Baik oleh pihak keluarga Antasari yang menilai putusan majelis hakim PN Jaksel tidak adil maupun pihak keluarga Nasruddin Zulkarnen yang merasa hukuman 18 tahun penjara terlalu ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan pendapat sah-sah saja. Tapi mekanisme hukum mesti kita hormati, kan masing-masing pihak berkesempatan ajukan banding dan PK," ujar Denny.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads